Polresta Surakarta – Polda Jateng – Polresta Surakarta membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi online yang melibatkan empat anak di bawah umur. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari seorang mucikari dan 13 pemuda yang berperan dalam pengoperasian aplikasi hingga pengelolaan uang hasil transaksi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolresta Surakarta, Selasa (27/10/2026).
Kapolresta mengungkapkan, terbongkarnya praktik prostitusi online tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi daring yang marak terjadi di wilayah Kota Surakarta.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta melalui serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan yang diduga mengeksploitasi empat orang perempuan anak di bawah umur. Dua korban di antaranya diketahui berinisial LS (17) dan NPR (17), keduanya berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Surakarta dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, khususnya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur,” ujar AKBP Condro.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 419 atau Pasal 421 dengan ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun atau Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 Juta Rupiah dan paling banyak Rp. 5 Miliar Rupiah
Selain melakukan penegakan hukum terhadap para tersangka, Polresta Surakarta juga memastikan penanganan terhadap keempat korban anak dengan mengedepankan aspek perlindungan dan pemulihan.
“Saat ini para korban kita titipkan di Dinas Sosial Kota Surakarta untuk dilakukan rehabilitasi,” jelas Kapolresta.
AKBP Condro menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik perdagangan orang maupun prostitusi yang mengeksploitasi anak di bawah umur di wilayah hukum Polresta Surakarta.
Menurutnya, pengungkapan tersebut sekaligus menjadi wujud keseriusan kepolisian dalam menjaga kondusivitas Kota Solo agar tidak dijadikan tempat praktik perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak.
Secara terpisah, Kasat Res PPA dan PPO Polresta Surakarta Kompol Ratna menjelaskan, pengungkapan jaringan prostitusi online tersebut dilakukan pada Kamis (22/10/2026).
Berbekal informasi masyarakat, petugas mendatangi salah satu hotel di wilayah Kota Surakarta yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi online.
Saat melakukan penggerebekan di kamar nomor 18, polisi mendapati seorang korban anak tengah melayani tamu. Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang berada di balik praktik eksploitasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kontrakan yang dijadikan mess para operator di wilayah Donohudan, Kabupaten Boyolali.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan DN yang diduga berperan sebagai mucikari sekaligus pengendali jaringan, bersama 13 orang lainnya yang terlibat dalam operasional prostitusi online.
Kompol Ratna mengungkapkan, jaringan prostitusi online tersebut diduga dijalankan secara terorganisasi dengan pembagian peran yang telah diatur oleh tersangka DN.
Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, DN membawa 13 operator beserta empat korban anak dari Sukabumi menuju Solo. Para operator kemudian ditempatkan di sebuah mess kontrakan yang disewa di kawasan Donohudan, Boyolali.
Adapun 13 tersangka lainnya masing-masing berinisial PR, EIM, MBN, RS, A, MC, S, RR, AD, P, S, DS dan R.
Para operator tersebut bertugas menjalankan aplikasi yang dikenal sebagai aplikasi hijau untuk memasarkan layanan prostitusi secara daring.
Melalui aplikasi tersebut, para pelaku menawarkan layanan dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp. 200 ribu hingga Rp. 500 ribu untuk setiap transaksi.
Setelah mendapatkan pelanggan dan terjadi kesepakatan, tamu diarahkan menuju kamar nomor 18 di salah satu hotel wilayah Kota Surakarta.
Korban kemudian menerima pembayaran secara tunai dari tamu. Namun, uang hasil transaksi tersebut tidak sepenuhnya berada di tangan korban.
Tersangka R diketahui mendapat tugas khusus mengambil uang hasil transaksi dari korban untuk selanjutnya disetorkan kepada DN selaku pengendali jaringan.
Dari hasil penyidikan sementara, praktik tersebut diduga melibatkan pembagian tugas secara sistematis, mulai dari perekrutan korban, pemasaran melalui aplikasi, pengaturan pelanggan hingga pengumpulan uang hasil transaksi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan aktivitas prostitusi online.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 24 unit telepon genggam, 62 alat kontrasepsi, dua pelumas, lima buku rekap transaksi, serta uang tunai sebesar Rp8.650.000.
Puluhan telepon genggam dan buku rekap transaksi tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami aktivitas pemasaran melalui aplikasi serta aliran uang hasil transaksi.
Polresta Surakarta menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, khususnya yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur.
Selain penindakan terhadap pelaku, kepolisian juga mengedepankan perlindungan serta rehabilitasi bagi para korban agar mendapatkan penanganan yang layak.
Pengungkapan jaringan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Surakarta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan Kota Solo tidak menjadi tempat berkembangnya praktik perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak.