Polresta Surakarta Amankan 65 Warga Yang Merusak Fasum, Sebagian Besar Bukan Warga Asli Solo

| August 31, 2025

Polresta Surakarta- Polda Jateng – Aksi unjuk rasa yang menimbulkan kerusakan fasilitas umum, kericuhan hingga pembakaran gedung Setwan DPRD Kota Solo diyakini dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan pelakunya bukan warga Kota Solo.

Terbukti, ada sebanyak 65 warga yang teridentifikasi bukan warga Kota Solo diduga turut melakukan aksi perusakan fasilitas umum di sejumlah lokasi, pada Sabtu (30/8) malam hingga Minggu (31/8) pagi, telah diamankan di Polresta Solo.

Mereka yang berasal dari Sragen, Sukoharjo dan daerah lain datang ke Solo melalui sebaran akun media sosial (medsos).

“Kelompok yang kami sebut bernama Anarko ini diduga ingin membuat Kota Solo tidak aman dan tidak kondusif dengan cara memprovokasi warga Solo untuk melakukan perusakan fasilitas umum di sejumlah lokasi,” tegas Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH didampingi Kabag OPS, Kompol Engkos, Minggu (31/8).

Sebanyak 65 warga yang teridentifikasi bukan warga Kota Solo, lanjut Kapolresta, telah diamankan di sejumlah titik, salah satunya di depan Gedung DPRD Kota Surakarta.

Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan, rata-rata mereka berasal dari kalangan pelajar baik tingkat SMP, SMA, bahkan ada yang sudah putus sekolah.

“Untuk penanganan lebih lanjut, mereka selain menjalani pemeriksaan di Satreskrim, pihak sekolah atau orang tua pelajar kami hadirkan di Polresta Surakarta untuk memberikan wejangan kepada anak-anak didiknya,” kata Kapolresta.

Sembari menindak bagi yang teridentifikasi melanggar hukum, kata Kombes Pol Catur , penyidik memberikan pembinaan bagi para pelajar yang hanya ikut-ikutan dengan  tujuan untuk merusak fasilitas umum.

Sebelum mengamankan 65 warga yang tinggal di luar Kota Solo, jajaran Polresta Surakarta juga telah mengamankan 15 warga yang juga bukan warga Solo yang diduga turut memprovokasi aksi kericuhan di Kota Solo.

“Diantara mereka kami tindak sesuai ketentuan hukum karena terbukti membawa senjata tajam dan kami jerat dengan UU Darurat,” ungkap Kapolresta.

Adapun pasca aksi unjuk rasa yang menimbulkan kerusakan fasilitas umum, rusuh hingga pembakaran Gedung Setwan DPRD Kota Solo.

Kapolresta mengimbau kepada warga Solo untuk tidak terprovokasi oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab yang sengaja ingin membuat Kota Solo rusuh, anarkis hingga menimbulkan kekacauan.

Informasi Terkait