Polresta Surakarta- Polda Jateng- Polresta Surakarta mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial SAF (22), warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, dan CBKP (21), warga Jebres, Kota Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasihumas AKP Lingga Ramadhani menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 03.20 WIB saat kedua pelaku berboncengan sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah timur.
“Sesampainya di depan Helen Night Market, keduanya terjatuh dari sepeda motor. Saat dua saksi, Gilang dan Saktiawan, bermaksud memberikan pertolongan, mereka melihat sebuah senjata tajam jenis clurit terjatuh di samping sepeda motor para pelaku,” ujar AKP Lingga.
Mengetahui hal tersebut, kedua saksi bersama warga sekitar segera mengamankan kedua pelaku di pinggir jalan dan membawa mereka ke pos satpam Helen Night Market sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas Polresta Surakarta.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Surakarta guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Surakarta.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Derry Eko Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku senjata tajam tersebut merupakan titipan seseorang yang rencananya akan dibawa ke wilayah Semanggi untuk diasah.
“Pengakuan kedua tersangka masih kami dalami. Penyidik terus melakukan pemeriksaan guna mengungkap asal-usul maupun tujuan sebenarnya senjata tajam tersebut dibawa,” jelas Kompol Derry.
Lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka CBKP saat ini masih menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) dalam perkara penyalahgunaan narkotika di Lapas Sleman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam di tempat umum tanpa hak atau alasan yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Polresta Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kepemilikan senjata tajam ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Surakarta.




