Polresta Surakarta – Polda Jateng— Satuan Reskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pria berinisial CD alias Cahyo (46), warga Semanggi, Pasar Kliwon, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menghimpun dana dari korban untuk pembelian barang lelang, namun dana tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi tanpa seizin korban.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, SIK, MH, dalam konferensi pers yang digelar Senin (02/6/2025) menyampaikan bahwa tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu 5 Maret 2025 hingga 19 Mei 2025 di kawasan Kampung Ngoresan, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
Korban berinisial DN (51), warga setempat, mengalami kerugian total sebesar Rp 400.500.000 akibat rangkaian aksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka. Aksi ini pertama kali terungkap setelah korban melapor karena tidak mendapatkan kembali uang modal maupun keuntungan yang dijanjikan.
“Tersangka menawarkan kepada korban berbagai proyek pembelian barang lelang, mulai dari 7 unit mesin kompresor bekas milik PT Palur Raya senilai Rp 283 juta, lelang besi rosok PT Senang Karisma senilai Rp 52 juta, mobil Isuzu Panther senilai Rp 35,5 juta, hingga barang-barang lain seperti besi tower dan mesin seharga puluhan juta rupiah,” terang AKP Prastiyo
“Modus operandi tersangka adalah menawarkan investasi dengan janji keuntungan bagi hasil, yang ternyata tidak pernah terealisasi. Setelah korban mengirimkan sejumlah uang secara bertahap ke rekening tersangka, uang tersebut tidak digunakan sebagaimana perjanjian, melainkan untuk kepentingan lain yang tidak diketahui atau disetujui korban,” ujarnya
Kronologinya, korban mengenal tersangka pada Maret 2025 melalui seorang saksi berinisial TW (57), warga Kerten. Penawaran pertama berupa 7 unit kompresor senilai Rp 250 juta langsung membuat korban tergiur dan mengirimkan dana ke rekening tersangka. Namun, kompresor tersebut tidak pernah ada, dan uang korban digunakan untuk membeli barang lain.
Kasus berlanjut pada April 2025, saat tersangka kembali menawarkan proyek lelang besi rosok dari PT Senang Kharisma Karanganyar. Korban kembali mengirimkan dana Rp 50 juta yang kemudian disalahgunakan. Selanjutnya, korban juga menjadi korban penipuan lelang mobil Isuzu Panther, di mana uang Rp 32,5 juta dikirimkan untuk membeli salah satu dari empat unit yang ditawarkan, tetapi mobil ternyata sudah terjual.
Kasat Reskrim mengungkapkan untuk tersangka CD berhasil diamankan pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik antara lain lima lembar bukti transaksi pengiriman uang, lima lembar bukti pengiriman barang dari berbagai perusahaan yang diduga fiktif, buku rekening tabungan atas nama CV Solo Stell, dan dokumen pendukung lainnya,” urainya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.
“Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, serta memastikan legalitas dan keabsahan pihak yang menawarkan kerja sama,” pungkas Kasat Reskrim.