Polresta Surakarta- Polda Jateng – Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DM (35), warga Gemolong, Kabupaten Sragen, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hijau tahun 2023 dengan nomor polisi AD 2168 IH.
Didepan awak media Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, SIK, MH menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban bernama Yudi (42), warga Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta.
“Modus pelaku yakni menyewa sepeda motor milik korban dengan alasan digunakan sebagai sarana transportasi untuk usahanya. Namun setelah masa sewa berakhir, motor tidak dikembalikan dan justru digadaikan tanpa seizin pemilik. Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 20 juta,” terang AKBP Sigit.
“Kejadian ini terjadi pada Senin, 20 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Saat itu, pelaku menyewa motor dengan jaminan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga, dengan biaya sewa harian sebesar Rp 80 ribu. Pelaku kemudian memperpanjang masa sewa hingga tiga minggu,” ujarnya.
Namun, ketika korban meminta kendaraannya kembali, pelaku berulang kali menghindar. Belakangan diketahui motor tersebut telah digadaikan sebesar Rp 5 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Wakapolresta menambahkan Berdasarkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya, wilayah Gemolong, Kabupaten Sragen.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Genio hijau tahun 2023 nopol AD 2168 IH, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Keluarga, serta 1 lembar BPKB sepeda motor Honda Genio tersebut,” paparnya.
“Terhadap tersangka, kami terapkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tegas Wakapolresta.