Polresta Surakarta – Polda Jateng – Polresta Surakarta resmi menggelar Operasi Patuh Candi 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini menyasar tujuh pelanggaran prioritas dengan mengedepankan penegakan hukum yang terukur dan humanis guna meningkatkan keselamatan masyarakat di jalan raya.
Dimulainya operasi tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2026 yang dilaksanakan di halaman Mapolresta Surakarta, Senin (26/10/2026).
Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko melalui Kabagops Kompol Navy Pradhana Prima Satya mengatakan, apel gelar pasukan menjadi langkah awal untuk memastikan kesiapan seluruh personel maupun sarana dan prasarana pendukung sebelum diterjunkan dalam pelaksanaan operasi.
“Apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan optimal dan berhasil sesuai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,” ujar Kompol Navy.
Menurutnya, Jawa Tengah merupakan salah satu wilayah dengan tingkat mobilitas masyarakat yang cukup tinggi. Besarnya jumlah penduduk serta pertumbuhan volume kendaraan yang terus meningkat turut menghadirkan tantangan semakin kompleks dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Korlantas Polri secara serentak menggelar Operasi Patuh 2026. Khusus wilayah hukum Polda Jawa Tengah, kegiatan ini dilaksanakan dengan sandi Operasi Patuh Candi 2026.
Kompol Navy menjelaskan, Operasi Patuh Candi 2026 merupakan operasi mandiri kewilayahan yang mengedepankan tiga pendekatan, yakni kegiatan preemtif sebesar 20 persen, preventif 30 persen, serta represif atau penegakan hukum sebesar 50 persen.
Meski penegakan hukum mendapat porsi terbesar, pelaksanaannya tetap mengedepankan prinsip profesional, terukur, dan humanis.
“Tujuan utama operasi ini adalah membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta menekan fatalitas korban kecelakaan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, terdapat tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas penindakan, meliputi:
- Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI.
- Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengendara di bawah umur atau belum memiliki SIM.
- Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt).
- Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
- Kendaraan yang menggunakan TNKB atau pelat nomor palsu maupun dimodifikasi.
Ketujuh pelanggaran tersebut menjadi perhatian petugas karena berkaitan dengan kedisiplinan pengendara serta potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut, Kompol Navy menegaskan bahwa penegakan hukum selama Operasi Patuh Candi 2026 akan dioptimalkan melalui teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik kamera statis maupun mobile.
Kendati demikian, petugas di lapangan tetap disiapkan untuk melakukan penindakan secara manual terhadap pelanggaran kasat mata, khususnya yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
Untuk memastikan seluruh proses penindakan berjalan transparan dan profesional, Polresta Surakarta juga memperketat mekanisme pengawasan internal.
“Setiap kegiatan penilangan manual harus didampingi oleh personel Provos atau Propam sebagai bentuk pengawasan internal. Hal ini untuk menjaga profesionalisme sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan maupun pungutan liar di lapangan,” tegasnya.
Kabagops menambahkan, seluruh personel yang terlibat operasi diminta mengutamakan keselamatan diri, meningkatkan ketakwaan, serta menjadikan setiap pelaksanaan tugas sebagai bentuk pengabdian dan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, personel diwajibkan memahami rencana operasi serta melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan penuh tanggung jawab.
Kompol Navy juga mengingatkan agar seluruh personel tetap mengedepankan sikap santun, responsif, humanis, dan solutif ketika berhadapan dengan masyarakat.
Petugas diminta menghindari tindakan arogan yang dapat merusak citra Polri. Sebaliknya, kehadiran polisi di jalan raya harus mampu memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara.
“Kami menekankan kepada seluruh personel agar senantiasa mengedepankan sikap humanis, santun, responsif, dan solutif. Hindari tindakan arogan yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat,” ungkapnya.
Selain penindakan, kegiatan edukasi dan sosialisasi keselamatan berkendara atau safety riding dan safety driving juga akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat.
Sinergi dan kolaborasi dengan instansi terkait pun menjadi perhatian agar seluruh rangkaian operasi dapat berjalan lancar, aman, dan mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Melalui Operasi Patuh Candi 2026, Polresta Surakarta berharap masyarakat semakin memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi tilang, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.




