Polresta Surakarta Gelar Press Release Ungkap Kasus Curanmor di Keprabon

| July 29, 2025

Polresta Surakarta- Polda Jateng – Polresta Surakarta menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di pintu belakang warung “Outlet Ayam ” didaerah Jalan Teuku Umar, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, S.I.K., M.H. dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pelaku pencurian berinisial AS (52), warga Gilingan, Kota Surakarta. Sementara korban adalah Antonius (23), warga Kabupaten Sukoharjo.

“Modus operandi dari pelaku adalah mencuri kendaraan bermotor untuk kebutuhan gaya hidup dan keperluan pribadi,” ungkap AKBP Sigit kepada awak media.

“Kronologi kejadian berawal saat pelaku AS berjalan dari tempat kos menuju kantor pos untuk memperbaiki kartu BST. Kemudian ia bermaksud melamar pekerjaan di salah satu coffee shop di sekitar Jalan Teuku Umar, namun tidak diterima. Saat mencari tempat kerja lain, pelaku melewati gang belakang outlet Ayam didaerah Keprabon dan melihat sepeda motor Yamaha Aerox yang terparkir tanpa dikunci stang,” ucap AKBP Sigit.

“Tanpa berpikir panjang, niat pelaku muncul untuk mengambil motor tersebut. Ia kemudian mendorong sepeda motor itu ke arah Jalan KH Ahmad Dahlan. Sesampainya di luar gang, pelaku berpura-pura kehilangan kunci dan meminta bantuan kepada driver ojek online. Driver tersebut lantas mencarikan tukang kunci untuk pelaku, tanpa mengetahui bahwa motor tersebut merupakan hasil curian,” jelasnya.

Wakapolresta menambahkan Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain: 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam, 1 buah kunci duplikat SPM Aerox, 1 pasang plat nomor SPM AD 2788 AOB, 1 buah topi warna merah, 1 pasang sepatu warna coklat, 1 buah tas selempang warna coklat, 1 buah celana panjang warna cream, 1 buah sweater panjang warna hitam

Sementara itu, dari pihak korban turut diamankan barang bukti berupa 1 buah BPKB Yamaha Type BBB-L A/T Nopol AD 2788 AQB Tahun 2024 warna hitam, 2 buah kunci asli sepeda motor Yamaha Type BBB-L A/T Nopol AD 2788 AQB Tahun 2024 warna hitam.

“Pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Surakarta sejak Kamis, 3 Juli 2025 guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 900.000,” pungkas Wakapolresta.

Informasi Terkait