Polresta Surakarta- Polda Jateng – Polresta Surakarta menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial MR (23), warga Pasar Kliwon, dan RF (21), warga Gondangrejo, Karanganyar. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, S.I.K., M.H., di Lobby Mapolresta Surakarta, Selasa (29/7/2025).
Didepan awak media AKBP Sigit menyampaikan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Korban dari kejadian tersebut adalah seorang perempuan berinisial Elsa (23), warga Sragen.
“Modus pelaku adalah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan terhadap 1 buah tas bermerk Fashion and Bags Leather warna hitam. Hasil dari tindak pidana tersebut rencananya akan dijual dan uangnya dibagi dua untuk membayar pinjaman di pegadaian,” ungkap Wakapolresta.
Wakapolresta menjelaskan bahwa saat kejadian, korban tengah berada di sekitar lampu merah Proliman Stasiun Balapan. Tiba-tiba, dua orang tak dikenal merampas tas korban dari belakang yang berisi 1 unit HP iPhone 13, uang tunai sebesar Rp 200.000, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Korban kemudian berteriak “jambret” dan berusaha mengejar pelaku hingga ke arah Pasar Legi. Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar, yang akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah sempat diamuk massa. Petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli langsung mengamankan kedua pelaku ke Mapolresta Surakarta.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi, antara lain: 1 buah tas merk Fashion and Bags Leather warna hitam, 1 unit HP iPhone 13 warna pink, Uang tunai Rp 200.000, 1 buah dompet warna hitam berisi kartu ATM, 1 jaket hoodie warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru kuning tanpa plat nomor, yang digunakan pelaku dalam aksinya
“Kedua tersangka kini telah ditahan sejak tanggal 23 Juni 2025 dan mendekam di Rutan Polresta Surakarta guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
“Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Wakapolresta.