Polresta Surakarta – Polda Jateng – Polresta Surakarta menggelar kegiatan Sosialisasi DIPA/RKA-K/L Tahun Anggaran 2025 sekaligus penandatanganan Pakta Integritas jajaran Polresta Surakarta yang dilaksanakan di Aula Wirasatya “96” Mapolresta Surakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan anggaran serta penguatan komitmen integritas dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek, serta Kasatfung jajaran Polresta Surakarta selaku pengguna langsung anggaran. Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan Rencana Pendistribusian Anggaran (Rendisgar) Tahun Anggaran 2025 kepada masing-masing Kasatfung.
Wakapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, SIK., MH. dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan dilaksanakannya sosialisasi DIPA/RKA-K/L T.A. 2025, penandatanganan pakta integritas, serta penyerahan Rendisgar kepada Kasatfung jajaran Polresta Surakarta, menandai telah berakhirnya Tahun Anggaran 2024 dan dimulainya pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2025.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan fungsi dapat memahami secara utuh kebijakan anggaran, peruntukan, serta mekanisme penggunaannya sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun 2025 dapat berjalan optimal,” ujar Kombes Pol Catur.
Lebih lanjut, Wakapolresta menjelaskan bahwa penandatanganan dokumen pakta integritas merupakan perjanjian atau komitmen bersama sebagai bentuk kesanggupan seluruh jajaran untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, serta kewenangan yang diemban. Komitmen ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Polresta Surakarta.
“Dengan penandatanganan pakta integritas ini, kami berkomitmen agar seluruh program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Kombes Pol Catur juga menambahkan bahwa penandatanganan pakta integritas merupakan tahap awal pembangunan Zona Integritas (ZI) bagi pimpinan dan jajaran yang berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas layanan publik. Selain itu, pakta integritas juga menjadi salah satu unsur indikator utama dalam proses penilaian unit kerja WBK/WBBM.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolresta Surakarta juga memaparkan alokasi anggaran Polresta Surakarta pada Tahun Anggaran 2025. Pada tahun anggaran 2025, Polresta Surakarta memperoleh alokasi anggaran DIPA sebesar Rp 175.855.999.000,-. Apabila dibandingkan dengan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2024, jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 44,45 persen.
Adapun rincian alokasi anggaran Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
Belanja Pegawai sebesar Rp 92.816.352.000,-, yang apabila dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2024 tidak mengalami kenaikan maupun penurunan;
Belanja Barang sebesar Rp 28.768.287.000,-, yang apabila dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2024 mengalami penurunan sebesar 0,56 persen;
Belanja Modal sebesar Rp 54.271.360.000,-, yang apabila dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2024 mengalami kenaikan sebesar 100 persen.
Wakapolresta Surakarta menekankan agar seluruh satuan fungsi dapat mengelola anggaran yang telah dialokasikan dengan sebaik-baiknya, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Anggaran yang diberikan merupakan amanah negara, sehingga harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel demi mendukung pelaksanaan tugas Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi DIPA/RKA-K/L T.A. 2025 dan penandatanganan pakta integritas ini, Polresta Surakarta menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik..




