Polresta Surakarta- Polda Jateng- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta kembali melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah kota Surakarta, Selasa (11/03/2025) malam.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH melalui Kasihumas AKP Umi Supriati, S.Sos mengatakan bahwa dalam razia tersebut, petugas berhasil mengungkap adanya penjualan miras tanpa izin edar di Banjarsari kota Surakarta.
Dari razia yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan seorang warga inisial RBS (50) Warga Pasar Kliwon , yang kedapatan menjual miras tanpa mengantongi izin edar.
“RBS yang merupakan Penjual sekaligus pemilik toko tertangkap menjual minuman keras jenis ciu dan vodka tanpa dilengkapi izin edar dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 28 botol minuman keras jenis ciu serta 2 botol vodka “ ungkapnya.
Kasihumas menjelaskan, razia ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan peraturan daerah terkait pengendalian dan pengawasan peredaran miras selama bulan ramadan 1446 Hijriah/ 2025 Masehi.
Sebagai tindak lanjut, pelaku dikenakan sanksi administratif berupa Tipiring. Selain itu pihak Polresta Surakarta juga melaksanakan razia di tempat karaoke yang ada diwilayah Nusukan, saat dilakukan pengecekan surat ijin lengkap namun pihak Polresta Surakarta juga memberikan peringatan agar tetap mematuhi perda pemerintah kota Surakarta.
Kasihumas berharap, tindakan tegas ini agar dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran miras ilegal di wilayah kota Surakarta.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, “ pungkasnya.