Polresta Surakarta Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Ajakan Sweeping Debt Collector, Utamakan Jalur Hukum

| July 24, 2026

Polresta Surakarta – Polda Jateng – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi ajakan melakukan aksi sweeping terhadap debt collector yang belakangan beredar di media sosial. Kepolisian menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum penagih utang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo melalui Kasi Humas  AKP Lingga Ramadhani menegaskan, Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh oknum debt collector maupun pihak lain yang melakukan tindakan di luar ketentuan hukum.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan sweeping ataupun tindakan main hakim sendiri terhadap debt collector. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKP Lingga, Jumat (24/7/2026).

AKP Lingga menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan maupun pihak yang diberi kuasa untuk melakukan penagihan wajib melaksanakan tugas sesuai ketentuan hukum. Proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara mengancam, mengintimidasi, menggunakan kekerasan, maupun melakukan perampasan kendaraan secara sepihak.

“Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus didasarkan pada dokumen yang sah. Petugas penagihan wajib dapat menunjukkan sertifikat atau akta jaminan fidusia sebagai dasar hukum pelaksanaan penarikan kendaraan kepada debitur,” jelasnya.

Kasihumas menegaskan bahwa penarikan kendaraan di jalan tanpa dasar hukum yang jelas serta tidak sesuai prosedur dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindakan intimidasi, pemerasan, maupun perampasan kendaraan yang dilakukan oleh oknum debt collector.

“Apabila masyarakat merasa dirugikan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, Polresta Surakarta juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan di media sosial yang berpotensi menimbulkan konflik maupun bentrokan. Aksi sweeping tidak hanya berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pelakunya.

AKP Lingga menambahkan, masyarakat yang didatangi petugas penagihan berhak meminta identitas petugas serta dokumen pendukung yang menjadi dasar pelaksanaan penagihan. Apabila petugas tidak dapat menunjukkan dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan, masyarakat berhak menolak penarikan kendaraan dan segera meminta pendampingan dari aparat kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kota Surakarta agar tetap aman dan kondusif. Percayakan penyelesaian setiap persoalan hukum kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Polresta Surakarta menegaskan akan terus mengedepankan langkah preventif, preemtif, serta penegakan hukum terhadap segala bentuk praktik premanisme, termasuk oknum yang berkedok sebagai debt collector dan melakukan tindakan intimidasi maupun perampasan kendaraan di jalan. Langkah tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menjamin seluruh proses penagihan berjalan sesuai koridor hukum.

Informasi Terkait