Polresta Surakarta Tetapkan Guru Asal Mojokerto Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Rp1,2 Miliar

| September 18, 2026

Polresta Surakarta – Polda Jateng– Polresta Surakarta mengungkap perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus kerja sama investasi pengadaan barang yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp1.203.000.000.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial S (54), yang berprofesi sebagai guru dan berdomisili di Mojokerto, Jawa Timur, sebagai tersangka. Sementara korban berinisial R (49) merupakan warga Jayengan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta.

Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, perkara tersebut bermula ketika tersangka menawarkan kerja sama investasi pengadaan barang kepada korban dengan menjanjikan keuntungan sebesar 18 persen dari nilai yang dikontrakkan.

“Korban melakukan kerja sama dengan tersangka yang menawarkan keuntungan 18 persen dari nilai yang dikontrakkan. Karena tertarik dengan keuntungan tersebut, korban kemudian menginvestasikan uangnya. Total uang yang ditransfer mencapai Rp1,203 miliar,” kata AKBP Heru saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (18/9/2026).

Menurut AKBP Heru, tersangka menjanjikan modal berikut keuntungan akan dikembalikan kepada korban dalam jangka waktu sekitar dua bulan. Penyerahan uang dilakukan korban melalui beberapa kali transfer.

Kerja sama tersebut bermula pada 14 Maret 2025, saat korban dan tersangka bertemu dan menyepakati investasi dalam bidang pengadaan barang di yayasan tempat tersangka bekerja. Pada transaksi pertama, korban mentransfer uang sebesar Rp300 juta.

Kemudian pada 19 Maret 2025, kembali dilakukan kerja sama dengan nilai investasi sebesar Rp320 juta. Selanjutnya pada 22 Maret 2025, tersangka kembali menawarkan kerja sama serupa yang disepakati dengan nilai Rp283 juta.

Penawaran berikutnya dilakukan pada 24 April 2025 dengan nilai investasi sebesar Rp300 juta. Dari rangkaian transaksi tersebut, total uang yang telah diserahkan korban kepada tersangka mencapai Rp1.203.000.000.

Namun setelah memasuki waktu yang dijanjikan, korban tidak memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal sebagaimana kesepakatan.

“Saat jatuh tempo, korban menagih keuntungan yang telah dijanjikan, namun tidak diperoleh. Korban kemudian berusaha menarik kembali modal beserta keuntungan, tetapi juga tidak mendapatkan hasil. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya kepada Polresta Surakarta,” ungkap AKBP Heru.

Laporan tersebut ditindaklanjuti kepolisian sejak 2 Juli 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan alat bukti, penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka.

AKBP Heru menjelaskan, profesi tersangka sebagai guru di yayasan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat korban menaruh kepercayaan terhadap penawaran kerja sama yang diberikan.

“Tersangka bekerja di yayasan tersebut sebagai guru sehingga korban percaya untuk melakukan investasi, ditambah adanya penawaran keuntungan sebesar 18 persen,” jelasnya.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu buah stempel, serta satu bendel dokumen kerja sama.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui aliran penggunaan uang korban serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengalami kejadian serupa.

“Penyidik masih melakukan penelusuran terkait penggunaan uang tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif yang didalami adalah ekonomi. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya,” ujar AKBP Heru.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Derry Eko Setiawan menjelaskan, tersangka menawarkan kepada korban sejumlah kerja sama permodalan yang disebut akan digunakan untuk berbagai kegiatan pengadaan barang.

“Pelaku meminta modal untuk pengadaan parcel Lebaran, buku LKS, almamater, komputer hingga CCTV. Sedangkan korban diketahui bekerja sebagai pelaku usaha biro jasa haji dan umrah,” jelas Kompol Derry.

Atas perbuatannya, tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi maupun kerja sama usaha dengan imbal hasil tinggi. Masyarakat diharapkan terlebih dahulu memastikan legalitas, kejelasan kegiatan usaha, serta isi perjanjian sebelum menyerahkan dana dalam jumlah besar.

Informasi Terkait