Polresta Surakarta Tindak 23 Pelanggar dalam Operasi Knalpot Brong, 18 Sepeda Motor Diamankan

| July 27, 2026

Polresta Surakarta – Polda Jateng – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Polresta Surakarta menggelar operasi penertiban terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) di sejumlah titik di wilayah Kota Surakarta, Sabtu (25/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menindak puluhan pelanggar yang didominasi pengendara sepeda motor menggunakan knalpot tidak standar.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasi Humas AKP Lingga Ramadhani mengatakan, operasi tersebut merupakan upaya kepolisian dalam menekan potensi gangguan ketertiban masyarakat, mencegah kecelakaan lalu lintas, serta menindak pelanggaran yang kasat mata.

“Dalam operasi ini petugas melakukan penindakan terhadap 23 pelanggar melalui mekanisme tilang. Barang bukti yang diamankan berupa 18 unit sepeda motor, 4 lembar STNK, dan 1 SIM,” ujar AKP Lingga.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelanggar mengenai larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan, pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Para pelanggar juga mendapatkan pembinaan terkait disiplin berlalu lintas sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan bertanggung jawab di jalan raya.

AKP Lingga menegaskan, bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil sepeda motornya, diwajibkan terlebih dahulu mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis yang berlaku.

“Polresta Surakarta akan terus melaksanakan penertiban secara rutin guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta menekan aksi balap liar maupun penggunaan knalpot brong yang kerap meresahkan warga,” pungkasnya

Informasi Terkait