
Polresta Surakarta – Polda Jateng – Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat total ± 2,09 gram. Pelaku yang diduga sebagai pengedar berinisial ARAS alias Rengges (27), warga Nusukan, Banjarsari, Kota Surakarta, berhasil diamankan oleh petugas.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah kontrakannya yang berlokasi di wilayah Jebres, Kota Surakarta.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 8 paket sabu, sobekan tisu putih, sobekan isolasi hitam, satu bungkus rokok Win Filter warna merah, satu set alat hisap sabu (bong), dan satu unit handphone merk OPPO Reno 5F,” ungkap Kompol Edi Hartono.
Sebelum penangkapan ARAS, sekitar pukul 21.50 WIB di hari yang sama, petugas terlebih dahulu mengamankan AB alias Dower di pinggir Jalan Agung Timur, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres. Dari tangan AB ditemukan satu paket sabu. Setelah dilakukan interogasi, AB mengaku memperoleh barang haram tersebut dari ARAS di rumah kontrakannya.
Berdasarkan keterangan AB, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap ARAS dan menemukan 8 paket sabu siap edar. Dari hasil pemeriksaan, ARAS mengaku mendapatkan sabu dari seorang yang dikenal dengan nama Ciet (saat ini berstatus DPO), dengan harga Rp 900.000 per gram. Barang tersebut kemudian ia pecah menjadi 9 paket yang rencananya akan dijual kembali seharga Rp 200.000 per paket.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada pelaku disangkakan Pasal Primair 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.