Polsek Banjarsari Amankan Pemabuk di Gilingan, Pelaku Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

| March 13, 2025

Polresta Surakarta- Polda Jateng -Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Banjarsari Polresta Surakarta mengamankan seorang pria yang kepergok sedang mengkonsumsi miras di siang bolong saat umat muslim menjalankan Ibadah Puasa.

Pria mabuk berinisial ES (27) diketahui warga asal Blimbing Malang. Pelaku diamankan oleh petugas di Jalan Tirtonadi, Gilingan, Banjarsari Kota Surakarta.

“Pelaku diamankan oleh petugas karena kepergok sedang minum miras saat petugas melakukan patroli di daerah Gilingan,” kata Kapolsek Banjarsari Kompol Parjono, SH.MH, Kamis (13/03/2025).

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 botol minuman keras beralkohol jenis ciu.

“Selama Operasi Kegiatan Kepolisian yang di tingkatkan (KKYD) ini, kami akan terus meningkatkan kegiatan dan akan menindak semua warga, baik yang membawa, menyimpan, maupun menjual minum minuman yang mengandung alkohol,” tegasnya.

“Kami sudah mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Banjarsari untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku kita lakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya serta wajib lapor seminggu 2 kali,” pungkasnya.

Informasi Terkait