Polresta Surakarta- Polda Jateng– Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta kembali menunjukkan respon cepat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat dengan mengamankan dua pengendara sepeda motor berknalpot brong yang melakukan aksi berbahaya di Jalan Kolonel Sutarto, Jebres, Kota Surakarta, Rabu (22/4/2026) dini hari.
Kedua pengendara tersebut diketahui melakukan aksi live streaming di waktu dini hari sambil melakukan standing (mengangkat roda depan motor), yang dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dan keluhan masyarakat yang masuk melalui Call Center Tim Sparta.
“Tim Sparta melaksanakan giat penindakan terhadap pengguna knalpot tidak standar/brong berdasarkan informasi dari masyarakat. Di lokasi, kami mendapati dua pengendara yang melakukan aksi live streaming sambil standing, yang sangat berisiko dan membahayakan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pengendara beserta satu unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Kompol Edi menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespon cepat setiap laporan masyarakat, khususnya terkait gangguan kamtibmas dan aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, agar tidak melakukan aksi-aksi berbahaya di jalan serta menggunakan knalpot sesuai standar demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.




