Polresta Surakarta – Polda Jateng – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polresta Surakarta dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan pencurian sepeda angin di wilayah Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jumat (9/10/2026) dini hari.
Mendapat laporan tersebut, personel piket fungsi Polresta Surakarta bersama Polsek Jebres segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan seorang pria berinisial JTH (60), warga yang tinggal di Sudiroprajan. Pria tersebut sebelumnya telah diamankan warga setelah diduga mengambil sepeda angin milik seorang perempuan bernama Heni (50).
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasihumas AKP Lingga Ramadhani membenarkan adanya peristiwa dugaan pencurian tersebut.
“Benar, anggota piket fungsi Polresta Surakarta bersama Polsek Jebres telah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait adanya seorang pria yang diamankan warga karena diduga melakukan pencurian sepeda angin di wilayah Sudiroprajan,” ujar AKP Lingga.
Kasihumas menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 03.30 WIB ketika korban meminta seorang saksi bernama Banindra untuk mengecek sepeda angin yang sebelumnya berada di belakang rumah.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, sepeda tersebut ternyata sudah tidak berada di tempat semula.
“Mengetahui sepedanya hilang, korban kemudian melakukan pencarian di sekitar rumah. Saat itu, korban memergoki seorang pria yang sebelumnya terlihat tiduran di gazebo depan rumah. Sementara sepeda milik korban ditemukan disembunyikan di belakang sebuah mobil,” jelasnya.
Mendapati kejadian tersebut, korban sontak berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan dan berhasil mengamankan pria yang diduga mengambil sepeda tersebut.
Warga selanjutnya melaporkan kejadian itu melalui layanan Call Center 110 Polri untuk meminta bantuan kepolisian.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi untuk mengamankan terduga pelaku sekaligus mengantisipasi terjadinya tindakan main hakim sendiri,” ungkap AKP Lingga.
Dari penanganan awal di lokasi, petugas mengamankan dua unit sepeda angin, masing-masing milik korban dan milik terduga pelaku, sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp1,5 juta.
“Terduga pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Jebres Polresta Surakarta guna menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
AKP Lingga juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis,” pungkasnya.




