Respons Keluhan Warga, Polresta Surakarta Tindak 64 Pelanggar Lalu Lintas, 42 Motor Diamankan

| November 2, 2026
Polresta Surakarta- Polda Jateng – Polresta Surakarta kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat. Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), petugas menggelar penindakan terhadap pelanggaran kasatmata, penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong, serta aksi balap liar di sejumlah titik wilayah Kota Surakarta, Minggu (1/11/2026) malam.
Kegiatan tersebut merupakan respons cepat kepolisian terhadap banyaknya keluhan masyarakat terkait suara bising knalpot brong dan aksi pengendara yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas, terutama kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta pengendara yang melakukan aktivitas berisiko menyebabkan kecelakaan.
Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko melalui Kasat Lantas AKP Tejo Suwono mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Solo.
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot tidak standar dan potensi balap liar. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat beraktivitas di jalan raya, khususnya pada malam hari,” ujar AKP Tejo.
Dari hasil kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Surakarta berhasil melakukan penindakan tilang terhadap 64 pelanggar lalu lintas.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 20 lembar STNK, 2 lembar SIM, serta 42 unit sepeda motor roda dua.
AKP Tejo menjelaskan, kegiatan penindakan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026, yang mengedepankan upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan.
“Kami tidak ingin menunggu sampai terjadi kecelakaan. Pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan harus dicegah sejak dini. Karena itu, penindakan akan terus dilakukan secara terukur dan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengajak masyarakat, khususnya kalangan anak muda, untuk tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap liar maupun menggunakan knalpot yang mengganggu kenyamanan warga.
“Jalan raya adalah fasilitas bersama, bukan tempat untuk adu kecepatan. Mari kita saling menghormati hak pengguna jalan lainnya. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Informasi Terkait