Sat Reskrim Polresta Surakarta Amankan Pelaku Curanmor Asal Bogor

| June 10, 2025

Polresta Surakarta – Polda Jateng-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MA (24), warga Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan di tempat kerja pelaku yang berada di wilayah Jalan Jayawijaya, Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Satreskrim Polresta Surakarta, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, S.Tr.K., M.Si bersama tim opsnal.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, SIK, MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Benar, pada Senin malam tim Opsnal (Resmob) Sat Reskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku curanmor dengan modus kunci gantung,” ujar AKP Prastiyo.

Pelaku diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi AD-6040-DS milik seorang warga Banjarsari, Surakarta bernama Novi (40). Kejadian pencurian terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Sumpah Pemuda, Banjarsari.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadiannya berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di garasi rumah pada pukul 18.30 WIB dengan kondisi kunci masih menggantung di kontak dan STNK berada di dalam jok. Saat itu korban menutup pintu rumah dengan rolling door namun tidak menguncinya, lalu pergi menghadiri rapat panitia kurban. Sekitar pukul 23.45 WIB saat hendak keluar kembali, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula.

“Korban sempat bertanya kepada anggota keluarga namun tidak ada yang mengetahui keberadaan motor. Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat seorang pria tidak dikenal mengambil sepeda motor tanpa izin,” ujarnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12.500.000.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam nopol AD-6040-DS beserta kunci dan STNK, 1 unit handphone Samsung A32 warna ungu, 1 buah kaos warna hitam dan1 buah celana panjang warna hitam,” paparnya.

Kasat Reskrim menambahkan  dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah Surakarta, yaitu:  di Jalan Busukan Timur, Mojosongo, dengan hasil sepeda motor Vario putih tahun 2014 dan di Jalan Sumpah Pemuda, Joglo, Banjarsari, dengan hasil Honda Scoopy tahun 2020.

“Kedua pencurian dilakukan dengan modus serupa, yakni memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci motor menggantung,” ungkapnya.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.

Informasi Terkait