Polresta Surakarta- Polda Jateng – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Surakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Solo. Kali ini, seorang residivis penyalahguna narkoba berinisial AM alias Kodok (43), warga Pasar Kliwon, berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat ± 5,70 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekira pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Joho, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, SIK, MH saat menggelar konferensi pers di Lobby Mapolresta Surakarta, Senin (13/10/2025).
“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang kembali terlibat dalam penyalahgunaan sabu. Dari tangan pelaku, kami amankan enam paket sabu siap edar dengan total berat sekitar 5,70 gram,” terang Wakapolresta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku AM mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EK (DPO) sebagai pelunasan hutang senilai Rp5 juta pada Jumat (3/10/2025). Karena EK tidak memiliki uang tunai, sabu digunakan sebagai alat pembayaran. Setelah menerima barang, pelaku kemudian memecah sabu tersebut menjadi enam paket kecil — lima untuk dijual dan satu untuk dikonsumsi sendiri.
Namun, sebelum sabu sempat dijual, pelaku lebih dulu diamankan petugas. “Pelaku sempat berencana mengembalikan sabu tersebut kepada EK melalui seseorang berinisial PM (DPO), tetapi saat berada di lokasi dan sedang menggunakan sabu bersama EK, petugas langsung melakukan penggerebekan,” jelas AKBP Sigit.
Wakapolresta menjelaskan kronologi penangkapan pelaku bahwa Pada hari kejadian, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku datang ke rumah PM di Manahan dan bertemu dengan EK yang sedang menggunakan sabu. Pelaku kemudian ikut mengonsumsi sabu dan mengembalikan lima paket sabu kepada EK. Tak lama berselang, EK dan PM keluar membeli minuman. Sekitar 15 menit kemudian, tim opsnal Sat Resnarkoba datang ke lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti berupa: Enam paket plastik klip berisi sabu, Pipet kaca dengan sisa sabu, Sobekan tisu dililit isolasi warna coklat dan hitam, Satu gulung isolasi hitam, Satu set alat hisap sabu (bong), Bungkus rokok merek WIN Filter, dan Satu unit ponsel merek Redmi warna hijau toska.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka AM alias Kodok dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara,”pungkasnya.
Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polresta Surakarta sejak Selasa (7/10/2025).
Wakapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya preventif dan represif dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Surakarta.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kota Solo. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar maupun pengguna,” tegasnya.




