Sat Resnarkoba Polresta Surakarta Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Amankan Residivis Warga Jebres

| August 22, 2025

Polresta Surakarta- Polda Jateng – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Surakarta kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat ± 0,48 gram. Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial PH alias Pendeng (47), warga Jebres, Kota Surakarta, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, S.I.K. menjelaskan, pelaku ditangkap pada Selasa (12/8/2025) sekira pukul 00.05 WIB di pinggir Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

“Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip transparan seberat ± 0,48 gram, sobekan tisu warna putih dililit isolasi hitam, sebuah bungkus minuman saset merk Coffeemix, satu unit handphone Redmi 4x warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio S warna hitam biru dengan nomor polisi AD-3685-GS beserta STNK,” ungkap Kompol Arfian.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kadipiro. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu yang diakui pelaku dibeli dari seseorang berinisial C (saat ini dalam pencarian) seharga Rp450.000,-.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sabu tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba.

Polresta Surakarta terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Surakarta. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Informasi Terkait