Sat Resnarkoba Polresta Surakarta Gerebek Pengedar Narkoba di Grogol, Amankan 68,3 Gram Sabu dan 5 Butir Inex

| October 14, 2025

Polresta Surakarta – Polda Jateng– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Surakarta kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan inex. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (10/10/2025) sekitar pukul 13.45 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkoba beserta barang bukti sabu seberat 68,3 gram dan 5 butir inex seberat 2,4 gram.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DAW (19) warga Grogol Sukoharjo, BR (22) warga Sumber Surakarta, dan ABP (19) warga Nogosari Boyolali. Mereka diamankan di sebuah rumah di Jl. Krakatau, Kampung Talang Banaran, RT 002/RW 001, Kelurahan Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Para tersangka diketahui memperoleh sabu dan inex dari seseorang berinisial FERY alias REMEMBER ME alias SUPERMAN (DPO). Narkotika tersebut diperoleh dengan sistem perintah melalui komunikasi daring. Setelah menerima barang dari lokasi pengambilan di daerah Pucangsawit, Jebres, Surakarta, tersangka kemudian memecah sabu menjadi beberapa paket kecil sesuai arahan dari FERY.

“Setelah paket-paket sabu dan inex tersebut siap, mereka menanam atau meletakkan di lokasi tertentu sesuai perintah dan mendapat upah sebesar Rp50.000 untuk setiap titik peletakan,” jelas Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, SIK, MH saat dikonfirmasi terpisah.

Adapun penangkapan pelaku Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Sat Resnarkoba Polresta Surakarta melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan pendukung yang digunakan untuk mengedarkan serta mengonsumsi sabu.

Dari tangan tersangka DAW, petugas menyita: 12 paket sabu dengan berat total 68,3 gram, 5 butir inex dengan berat 2,4 gram, 1 unit HP iPhone 14, 1 timbangan digital, 7 buah isolasi, 1 bundel plastik klip kecil transparan, 1 kotak celengan besi bergambar Spiderman, 1 bungkus sedotan warna hitam, dan 1 bungkus microtube.

Dari tersangka BR, disita: 1 buah pipet terdapat sisa sabu, dan 1 set alat hisap sabu (bong).

Sementara dari tersangka ABP, disita: 1 unit HP iPhone 11 warna putih dengan akun e-wallet DANA, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax K-6407-OZ.

Ketiga tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pemasok yang masih buron.

Para tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Surakarta sejak Jumat (10/10/2025).

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.

Wakapolresta Surakarta menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba hingga ke akar jaringannya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang masih buron. Tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Surakarta,” tegas AKBP Sigit.

Informasi Terkait