Sat Resnarkoba Polresta Surakarta Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Kurir Diamankan di Banjarsari

| June 19, 2025

Polresta Surakarta – Polda Jateng – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Surakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu malam (07/06/2025) sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat ± 0,44 gram yang melibatkan seorang kurir berinisial RYD alias Yoga (30), warga Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Soka Priobadan, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi sabu, 1 (satu) plastik klip transparan kosong, Sobekan kertas yang dililit lakban Shopee Food warna oranye, Bungkus rokok Marlboro warna hitam dan merah dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu siap edar yang disembunyikan oleh pelaku,” terang Kompol Arfian.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial CTL (DPO). Ia menjalankan perintah dari RGL (DPO) untuk “memproseskan” pembelian sabu dari CTL seharga Rp400.000,- menggunakan dana pribadi. Transaksi dilakukan melalui transfer.

“Setelah transaksi, sabu kemudian dikirim oleh CTL dan diletakkan di daerah Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, tempat di mana pelaku mengambil barang haram tersebut. Sebagian sabu dikonsumsi sendiri oleh pelaku, sementara sisanya akan diserahkan kepada RGL di lokasi penangkapan. RYD dijanjikan uang pengganti setelah penyerahan dilakukan,” jelas Kompol Arfian.

“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

“Polresta Surakarta terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba.

Informasi Terkait