Polresta Surakarta- Polda Jateng – Dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Satuan Samapta Polresta Surakarta melaksanakan patroli wilayah pada Minggu (01/02/2026) dini hari di wilayah hukum Polresta Surakarta, tepatnya di Jalan Popda Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H. mengatakan bahwa dalam kegiatan patroli tersebut, Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mendapati sekumpulan remaja yang sedang nongkrong di tanggul Bendungan Tirtonadi.
“Pada saat dilakukan interogasi singkat, para remaja tersebut mengaku hanya sekadar nongkrong untuk menghabiskan waktu malam,” ujar Kompol Edi Sukamto.
Namun demikian, Tim Sparta tidak langsung mempercayai keterangan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas menemukan minuman keras jenis ciu yang berada tidak jauh dari tempat mereka nongkrong.
“Dengan ditemukannya miras tersebut, para remaja akhirnya mengakui bahwa mereka telah mengonsumsi minuman keras. Mereka beralasan miras tersebut dikonsumsi untuk menghangatkan badan karena cuaca dingin,” jelasnya.
Lebih lanjut, para pemuda tersebut juga mengakui bahwa minuman keras jenis ciu tersebut dibeli dari wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Adapun identitas pemuda yang diamankan masing-masing berinisial FA (20), RSS (19), dan ATS (22), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 (satu) botol air mineral ukuran 1.500 ml berisi minuman keras jenis ciu.
“Selanjutnya, para peminum beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” pungkasnya.




