Polresta Surakarta – Polda Jateng- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor di kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Serengan kota Surakarta. Dua pelaku yang sempat membuat resah warga setelah aksi penyerangan menggunakan senjata tajam viral di media sosial kini telah diamankan polisi.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RAT, 23, dan RH, 30. Mereka ditangkap pada Selasa (26/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman sejak laporan korban masuk ke Polsek Serengan.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit,SIK.MH mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi tindak lanjut atas laporan kekerasan jalanan yang terjadi di wilayah Serengan.
“Dalam kesempatan ini kami menyampaikan bahwa personel Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah Serengan,” ujar AKBP Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa.
Kasus tersebut menimpa korban berinisial RS, warga Serengan. Peristiwa terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 03.40 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan sebuah toko panel di Kelurahan Serengan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban dan pelaku terlibat ketersinggungan saat sama-sama melintas di jalan raya. Saat itu kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih dari arah kawasan belakang Solo Square.
“Ketika berpapasan, terjadi ketersinggungan antar-pengguna jalan. Setelah itu, pelaku langsung putar balik mengikuti korban dan melakukan penganiayaan,” lanjutnya.
Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami luka sayatan cukup dalam di bagian paha kanan akibat sabetan senjata tajam. Korban kemudian menjalani perawatan medis dan mendapat sejumlah jahitan sebelum melaporkan kejadian ke Polsek Serengan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian. Barang bukti meliputi satu senjata tajam jenis kerambit warna hitam, satu celurit beserta sarung warna cokelat, satu kapak warna hitam, pakaian, serta telepon genggam milik pelaku.
“Barang bukti yang kami sita berupa satu buah senjata tajam jenis kerambit warna hitam, satu buah celurit beserta sarung warna cokelat, dan satu buah kapak warna hitam. Selain itu kami juga mengamankan pakaian serta handphone milik pelaku yang digunakan saat kejadian,” kata AKBP Sigit.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus kekerasan jalanan lain di wilayah Solo. Setelah video pembacokan di Gatsu beredar luas, polisi mengaku menerima sejumlah laporan lain dengan pola kejadian serupa.
“Untuk motif sementara memang murni karena ketersinggungan di jalan. Tetapi kami masih melakukan pendalaman apakah ada kaitannya dengan TKP lain yang sempat terjadi sebelumnya,” katanya.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut aksi tersebut dilakukan secara personal dan belum ditemukan keterkaitan dengan geng motor maupun kelompok tertentu.
“Untuk sementara tidak ada keterkaitan dengan geng motor atau kelompok tertentu. Ini masih tindakan personal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal apabila ditemukan fakta baru.




