Polresta Surakarta – Polda Jateng — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang berupa satu unit laptop merk HP warna gold ukuran 14 inci beserta charger dan dosbook yang terjadi di sebuah rumah kost kawasan Jalan Samratulangi, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Kasus tersebut diungkap setelah korban yang bernama Luliana warga Banyuasin Sumatera Selatan melaporkan kejadian yang dialaminya pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RA (34), warga Banyuasin, Sumatera Selatan.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, S.I.K., M.H. saat konferensi pers di hadapan awak media menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus meminjam laptop milik korban dengan alasan untuk mengecek spesifikasi dan digunakan untuk pekerjaan coding.
“Pelaku meminjam laptop berikut charger dan dosbook milik korban dengan alasan untuk melihat spesifikasi laptop dan digunakan untuk coding. Namun tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban, laptop tersebut justru dijual oleh pelaku,” ujar AKBP Sigit.
Dijelaskan, antara pelaku dan korban sebelumnya saling mengenal karena tinggal di rumah kost yang sama di kawasan Samratulangi Manahan Surakarta sejak bulan Maret 2026.
Seiring waktu, keduanya semakin akrab dan sering berkomunikasi. Pelaku kemudian mengaku bekerja sebagai operator credit card dan menawarkan korban untuk ikut bergabung dalam aktivitas “Inploi Coding Credit Card” dengan modus proses ekstrak USD ke IDR melalui pengembalian email menggunakan progress coding. Hal tersebut membuat korban semakin percaya terhadap pelaku.
Pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku meminjam laptop milik korban selama satu hari dengan alasan digunakan untuk coding. Pelaku juga turut meminjam charger dan dosbook untuk mengecek spesifikasi perangkat tersebut.
Namun keesokan harinya, pelaku justru menjual laptop milik korban. Laptop tersebut kemudian laku terjual dengan harga Rp3.500.000,-.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A07 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1.200.000,-.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
AKBP Sigit menambahkan, tersangka RA diketahui merupakan residivis dalam perkara penipuan dan atau penggelapan pada tahun 2023 di wilayah Sleman, Yogyakarta dan pernah menjalani hukuman selama 18 bulan penjara.
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya, termasuk kepada orang yang baru dikenal, terutama terkait peminjaman barang berharga maupun tawaran pekerjaan yang belum jelas legalitasnya.




