Satresnarkoba Polresta Surakarta Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Sabu ± 8,94 Gram dan 32 Butir Pil Inex

| October 14, 2025

Polresta Surakarta- Polda Jateng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang kurir berinisial YH (33), warga Jebres, Kota Surakarta, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat ± 8,94 gram serta puluhan butir pil inex.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sekira pukul 22.30 WIB.

“Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengamanan terhadap pelaku di pinggir jalan kawasan Sumber, Kota Surakarta. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu serta tiga butir pil inex warna pink yang disimpan di dalam bungkus rokok bekas di saku celana pelaku, serta satu unit handphone merk Vivo,” terang Kompol Arfian, Selasa (14/10/2025).

Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut ke tempat kos pelaku di wilayah Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Dari lokasi tersebut, polisi mendapati barang bukti berupa 17 paket sabu, alat hisap sabu (bong), pipet, isolasi, timbangan digital, plastik klip, serta puluhan pil inex.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku meliputi:18 paket sabu dengan berat total ± 8,94 gram, 10 butir pil inex warna pink, 22 butir pil inex warna hijau (± 12,62 gram), 1 alat hisap sabu (bong) dan 2 buah pipet, 2 buah isolasi, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip, 1 unit HP merk Vivo, 1 bungkus rokok bekas dan1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.

Kasat Resnarkoba menegaskan, pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Satresnarkoba Polresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Surakarta kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Solo dan sekitarnya.

Informasi Terkait