Polresta Surakarta- Polda Jateng – Satuan Samapta Polresta Surakarta menghadiri sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (27/8/2025).
Sidang Tipiring tersebut membahas perkara minuman keras di tempat umum dengan terdakwa berinisial P, RR, IR, MD, FPS, AP, dan PA S.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Asmudi, S.H., M.H., para terdakwa dijatuhi hukuman sesuai pasal 492 KUHP tentang tindak pidana mengganggu ketertiban umum karena mengonsumsi minuman keras di tempat umum.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H., menegaskan bahwa sidang Tipiring ini merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku.
“Selama persidangan berlangsung, situasi berjalan tertib dan kondusif. Proses hukum ini juga sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran serupa,” jelasnya.
Kompol Edi menambahkan, pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras di Kota Surakarta.
“Miras sering menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal. Banyak kejahatan berawal dari konsumsi minuman keras,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Polresta Surakarta berkomitmen memberantas habis peredaran miras dengan menindak tegas pemilik, penjual, maupun pengedar. Hal ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menciptakan suasana aman dan kondusif di masyarakat.