Polresta Surakarta– Polda Jateng – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang pria berinisial SR (45), warga Jebres, yang kedapatan pesta minuman keras di kawasan Plaza Sriwedari, Laweyan, Kota Surakarta, Sabtu (09/8/2025).
Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Surakarta menjelaskan, penangkapan berawal saat Tim Sparta melaksanakan patroli wilayah dan menerima informasi dari Call Center Tim Sparta. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang sedang asyik mengonsumsi minuman keras di taman Sriwedari dan berbicara melantur, sehingga membuat pengunjung merasa terganggu.
Menindaklanjuti laporan, Tim Sparta segera menuju lokasi. Namun, saat tiba, pelaku tidak lagi berada di tempat dan hanya ditemukan barang bukti miras yang disembunyikan dekat tempat sampah. Warga di sekitar lokasi kemudian menunjukkan arah pelarian pelaku ke arah utara.
“Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengonsumsi minuman keras yang ia peroleh dari temannya saat nongkrong di taman Sriwedari,” terang Kompol Edi.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu botol air mineral ukuran 600 ml berisi ciu dan satu alat musik kentrung.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk diproses sesuai prosedur tindak pidana ringan (Tipiring).