Seorang Warga Kartasura Simpan Sabu Disaku Celana, Dibekuk Sat Resnarkoba di Manahan

| May 2, 2025

Polresta Surakarta- Polda Jateng- Satuan reserse narkoba Polresta Surakarta berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu yang dilakukan oleh pelaku inisial AC (49) warga Kartasura.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH.MH mengatakan bahwa pelaku AC yang merupakan pengedar dan juga seorang residivis diamankan oleh Tim opsnal Satresnarkoba pada Senin ( 21/4/2025) sekira pukul 12.58 WIB di pinggir jalan Cendrawasih 4 Kp. Gremet kelurahan Manahan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.

“Saat digeledah petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang disimpan didalam saku celananya.” ujar Kompol Edi, Jumat (02/5/2025).

Menurut pengakuan pelaku, bahwa barang bukti tersebut didapat dari MR X ( masih DPO) dan akan dijual kepada orang lain.

Kasat Resnarkoba menambahkan Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan Barang buktiberupa 2 paket sabu seberat 0,76 gram, 1 buah HP dan 1 unit Sepeda motor.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Resnarkoba Polresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan kita kenakan Pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Rahun 2009, tentang Narkotika,” tegasnya.

Informasi Terkait