Polresta Surakarta- Polda Jateng- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solomencatat sebanyak 519 pelanggar lalu lintas terjaring penindakan tilang selama sepekan pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, periode 2-9 Februari 2026. Dari jumlah tersebut, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang terjaring baik melalui sistem elektronik (ETLE) maupun razia manual di lapangan.
Satlantas menggiatkan operasi guna mendorong ketertiban dan keamanan lalu lintas menjelang perayaan Imlek dan Ramadan mendatang. Salah satu giat terbaru dilaksanakan di depan Gedung DPRD Kota Solo, Senin (9/2/2026). Dalam operasi tersebut, petugas secara spesifik menjaring puluhan pengendara yang melintas di jalur protokol tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas di Kota Bengawan.
Wakasat Lantas Polresta Solo, AKP Sunyono, menyampaikan bahwa operasi di depan gedung wakil rakyat tersebut berhasil menjaring puluhan pelanggar dalam waktu singkat.
“Khusus untuk kegiatan operasi hari ini di depan DPRD, kami melakukan penilangan terhadap total 63 pelanggaran. Seluruhnya didominasi oleh pengendara sepeda,” ujar AKP Sunyono.
Pelanggaran yang ditemukan masih didominasi oleh faktor keselamatan dasar, seperti tidak menggunakan helm berstandar SNI. Tidak membawa kelengkapan surat kendaraan SIM dan atau STNK. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Meskipun angka penindakan cukup tinggi, Sunyono menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2026 tetap mengedepankan pendekatan humanis. Petugas di lapangan juga aktif memberikan edukasi dan imbauan secara langsung kepada masyarakat.
“Operasi ini tidak semata-mata untuk penindakan hukum atau tilang, tetapi lebih kepada upaya preemtif dan preventif. Kami ingin membangun kesadaran bahwa tertib lalu lintas adalah kunci keselamatan bersama,” kata dia.
Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Surakarta, Ipda Yuli Nurus Yani, menambahkan data lebih rinci mengenai hasil evaluasi sepekan operasi. Menurutnya, penegakan hukum dilakukan secara berimbang antara teknologi dan pengawasan langsung.
Dari total 519 penindakan, rinciannya terdiri dari 267 pelanggar yang terekam kamera ETLE dan 252 pelanggar yang ditindak melalui tilang manual oleh petugas di lapangan.
Namun, di tengah upaya penertiban tersebut, angka kecelakaan lalu lintas masih menjadi perhatian serius. Selama periode operasi ini, tercatat telah terjadi 9 kejadian kecelakaan di wilayah hukum Polresta Solo.
“Dari 9 kejadian tersebut, terdapat 12 korban luka ringan, dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp4.100.000,” ungkap Ipda Yuli.
Pihaknya mengimbau pengguna jalan untuk senantiasa memenuhi aturan yang berlaku serta memperhatikan keselamatan selama berkendara. “Mari kita wujudkan bersama kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib demi kebaikan semua,” pungkasnya.




