Polresta Surakarta– Polda Jateng – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta kembali menghadirkan layanan SIM Keliling mulai Senin (25/8/2025). Layanan ini dioperasikan untuk memudahkan masyarakat Solo dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke Satpas Mapolresta Surakarta.
Kasubnit 1 Rigident Satlantas Polresta Surakarta, Ipda Tri Hindro Winarso, menjelaskan layanan ini dihadirkan kembali setelah sempat terhenti. Satu unit bus khusus telah disiapkan dan dimodifikasi lengkap dengan peralatan pelayanan.
“Uji coba SIM Keliling sebenarnya sudah dilakukan pekan ini sebagai perkenalan kembali. Namun, mulai pekan depan layanan akan berjalan secara optimal dan seterusnya,” ujar Ipda Hindro, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, kebutuhan perpanjangan SIM di Kota Solo cukup tinggi sehingga layanan ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat lebih luas. Dalam bus SIM Keliling juga telah tersedia tenaga dokter dan psikolog agar masyarakat bisa langsung melakukan pemeriksaan kesehatan fisik maupun mental di lokasi.
Adapun jadwal dan lokasi SIM Keliling berlangsung setiap hari kerja (Senin–Sabtu) pukul 08.00–12.00 WIB, dengan ketentuan sebagai berikut:
Senin: Kantor Kecamatan Jebres / Kampus UNS Solo
Selasa: Kawasan Pura Mangkunegaran / Kantor MTA Solo, Jl. Ronggowarsito
Rabu: Taman Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres
Kamis: Pusat Oleh-oleh Jongke, Jl. Radjiman, Sondakan, Laweyan
Jumat: Solo Square Mall, Jl. Slamet Riyadi, Pajang, Laweyan
Sabtu: Balai Kota Solo, Jl. Jenderal Sudirman, Pasar Kliwon
“Jika bertepatan dengan libur nasional, maka layanan SIM Keliling juga ikut libur,” tegas Ipda Hindro.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan, SH, SIK, MH, menambahkan bahwa dalam bus SIM Keliling telah dilengkapi petugas Satpas SIM, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga petugas dari Bank BRI untuk pembayaran PNBP perpanjangan SIM.
“Pemohon cukup membawa fotokopi KTP, fotokopi BPJS, dan SIM lama yang masih berlaku. Kami ingin memastikan masyarakat punya akses mudah untuk perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Satpas,” kata Kompol Agung.
Satlantas Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk segera memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Jika masa aktif sudah berakhir, maka pemohon wajib mengurus SIM baru langsung ke Satpas.
“Harapannya, dengan dioperasikannya kembali SIM Keliling ini, masyarakat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM sekaligus meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas,” pungkasnya.