Polresta Surakarta- Polda Jateng- Polresta Surakarta mengamankan seorang pria inisial FK( 34) warga Sidoarjo yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan istri siri dari pelaku inisial YM( 38) Warga Bogor Jawa Barat di sebuah kamar kos diwilayah Gilingan Banjarsari kota Surakarta, Selasa (10/6/2025) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Prastiyo Triwibowo, SIK, MH saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Surakarta Kamis (12/6/2025) mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku FK yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap istri sirinya disebuah kamar kos di wilayah Gilingan kota Surakarta.
“YM yang tengah bekerja di salah satu konveksi di sana tiba-tiba datangi oleh suami sirinya,” ucap AKP Prastiyo.
“Maksud kedatangan pelaku kepada korban tak lain karena ingin meminta uang kepada wanita yang tengah hamil 3 bulan tersebut untuk digunakan membeli makan,” ujarnya.
Namun karena permintaan tersebut tak diindahkan oleh YM, pelaku nekat menganiaya korban dengan mencambuk menggunakan sabuk dan kabel, serta memukul kepala korban menggunakan gagang palu.
Akibat perbuatan pelaku, korban pun berteriak ketakutan hingga membuat rekan kerja serta warga sekitar berinisiatif melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Tim Sparta dari Satuan Samapta Polresta Surakarta pun datang ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
“Bahwa pelaku ternyata memang sering melakukan penganiayaan kepada korban sejak menikah siri dan tinggal bersama di indekos yang beralamat di Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta,” kata Kasat Reskrim.
“Kebiasaan tersangka melakukan penganiayaan ini adalah ketika tersangka ini meminta uang kepada korban kemudian tidak dikasih maka tersangka akan melakukan penganiayaan kepada korban,” ujarnya.
“Untuk kejadian kemarin itu, korban dianiaya menggunakan kabel yang dikombinasikan dengan sabuk untuk menyambuk korban. Kemudian juga dipukul menggunakan palu kepalanya,” imbuhnya.
Menurut pengakuan pelaku, bahwa Ia mengaku gelap mata usai niatnya meminta uang Rp20 ribu untuk makan kepada sang istri tidak diindahkan.
“Mintanya cuma buat makan, sekitaran Rp 20 ribu,” ungkap pelaku yang berprofesi sebagai pengamen tersebut.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka bekas cambukan dan pukulan.
“Ada pun barang bukti yang disita 1 buah sabuk warna hitam, satu buah kabel dan satu buah palu,” terang Kasat Reskrim
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.