Polresta Surakarta – Polda Jateng – Hasil pengembangan kasus narkotika, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial KS (56), warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, S.I.K. mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 40 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan total berat beserta pembungkusnya ±25,15 gram.
“Pelaku KS kami amankan di dalam kamar rumah kontrakannya di Mranggen, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan ini terkait dengan perkara yang sebelumnya kami ungkap di pinggir jalan Reksoniten, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta,” ungkap Kompol Arfian, Kamis (11/9/2025).
“Kasus ini bermula ketika pada Kamis (14/8/2025) pukul 22.10 WIB, Tim Opsnal mengamankan seorang pelaku berinisial AA di pinggir Jalan Reksoniten, Gajahan, Pasar Kliwon, Surakarta. Saat itu, AA tertangkap tangan sedang menanam paket sabu di sebuah lokasi yang sebelumnya telah dipantau petugas,” ujarnya.
Dari keterangan AA, diketahui bahwa sabu tersebut milik RF, yang kini telah diamankan dalam kasus terpisah. Lebih lanjut, RF mengaku mendapatkan sabu dari pelaku KS. Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KS di rumah kontrakannya.
“Dari penggeledahan, kami menemukan 40 paket sabu siap edar, berikut sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” jelas Kasat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba menambahkan dari pelaku KS petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 40 paket sabu dalam plastik klip transparan, 1 pipa kaca berisi sisa sabu, Potongan kertas cokelat yang dililit isolasi merah, hitam, dan kuning,1 alat hisap sabu (bong),Plastik bening, plastik merah, dan kantong kain,1 bendel plastik klip,1 timbangan digital warna hitam, dan1 unit HP merek Vivo warna pink.
Berdasarkan pengakuannya, KS mengaku telah menjual 10 gram sabu kepada RF seharga Rp7.800.000 dengan sistem pembayaran tempo.
“KS mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial SG yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambah Kompol Arfian.
Pelaku bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.
“Polresta Surakarta terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.