Polresta Surakarta – Polda Jateng— Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya beraksi di Jalan Ir. Juanda, Pucang Sawit, Jebres, Kota Surakarta. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri keluar daerah.
Dalam aksinya, pelaku diketahui membawa senjata api jenis soft gun, yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatannya. Hal ini menambah tingkat kerawanan dan membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
Kasubnit 1 Sat Reskrim Polresta Surakarta Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, S.Trk mewakili Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan di wilayah Bangkalan setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran oleh tim.
“Pelaku kami amankan di daerah Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan sudah kami bawa dan diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Jebres untuk menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun jaringan kejahatan yang lebih luas.
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.




