Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan 6 Pemuda Diduga Akan Lakukan Aksi Tawuran di Ring Road Mojosongo

| July 27, 2025

Polresta Surakarta – Polda Jateng– Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta berhasil mengamankan enam pemuda dari salah satu perguruan pencak silat yang diduga akan melakukan aksi tawuran dengan perguruan silat lainnya di kawasan Ring Road Mojosongo, Kota Surakarta, Minggu (27/7/2025) dinihari.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H., membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan enam pemuda dari salah satu perguruan silat di Jalan Brigjend Katamso, tepatnya di dekat stasiun televisi lokal TATV, Mojosongo.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Tim Sparta, yang menginformasikan adanya segerombolan pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan di wilayah Ring Road Mojosongo. Pelapor juga mengungkapkan bahwa telah beredar kabar akan terjadi aksi tawuran antar kelompok perguruan silat di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta segera bergerak ke lokasi. Namun, sebelum sampai di titik utama, tim menjumpai sekelompok pemuda dalam jumlah cukup banyak yang datang dari arah utara di Jalan Brigjend Katamso. Tim langsung melakukan tindakan preventif dengan mengurai rombongan dan mengamankan enam orang di antaranya.

“Dari hasil interogasi awal, para pemuda tersebut mengaku berasal dari salah satu perguruan silat. Mereka mengakui akan melakukan aksi tawuran dengan kelompok perguruan silat lainnya. Karena pihak lawan tak kunjung muncul, mereka akhirnya konvoi mencari kelompok tersebut di titik-titik yang dicurigai sebagai tempat nongkrong,” terang Kompol Edi Sukamto.

Lebih lanjut, petugas juga menemukan bukti kuat dari isi percakapan di grup WhatsApp yang menunjukkan adanya rencana aksi tawuran tersebut.

Enam pemuda yang diamankan yakni: HRS (18), warga Wonogiri, TE (17), warga Wonogiri, BRY (22), warga Wonogiri, JIR (17), warga Wonogiri, DAP (16), warga Karanganyar dan AFN (19), warga Karanganyar

Barang bukti yang turut diamankan antara lain: 1 stel baju perguruan pencak silat, 1 buah sabuk mori warna kuning, 1 buah selang plastik, 8 unit handphone dan 3 unit sepeda motor

Seluruh pemuda tersebut dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk menjalani proses lebih lanjut. Pihak kepolisian juga memanggil orang tua mereka dan mewajibkan masing-masing untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kasat Samapta menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk potensi gangguan kamtibmas, khususnya yang melibatkan kelompok perguruan silat.

“Kami akan tindak tegas setiap indikasi aksi kekerasan atau tawuran yang bisa membahayakan keselamatan warga,” tegas Kompol Edi.

Polresta Surakarta mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mudah terprovokasi dan lebih mengedepankan nilai-nilai persatuan serta menjaga ketertiban di ruang publik.

Informasi Terkait