Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jebres

| August 25, 2025

Polresta Surakarta- Polda Jateng – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang laki-laki berinisial W (50), warga Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan di Jalan Jogopanjaran, Kecamatan Jebres, pada Jumat (22/8/2025) malam.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Sparta melalui Call Center. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria mencurigakan yang hendak mengambil paket narkotika di sebuah gang barat Alfamidi Purwodiningratan, Jebres.

“Begitu menerima laporan, Tim Sparta segera menuju lokasi. Sesampainya di TKP, benar telah diamankan seorang pria oleh warga sekitar. Selanjutnya, anggota melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku serta pencarian barang bukti,” terang Kompol Edi.

Dari keterangan warga, pelaku dicurigai karena gerak-geriknya yang mencurigakan, yakni mengendarai sepeda motor bolak-balik sambil meraba-raba pot tanaman di sepanjang gang. Saat ditanya warga, pelaku berusaha menghindar dan bahkan mencoba melarikan diri. Namun upaya tersebut dapat digagalkan setelah warga mencabut kunci sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Warga juga menyaksikan pelaku sempat membuang handphone ke salah satu rumah warga sebelum akhirnya berhasil diamankan,” tambahnya.

Hasil interogasi singkat, pelaku mengaku datang ke lokasi untuk mengambil pesanan narkotika, namun belum sempat menemukan barang tersebut, ia lebih dulu diamankan oleh warga.

Dalam kejadian ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dan 1 buah handphone merk Vivo. Namun, barang bukti narkotika belum ditemukan.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Sat Narkoba Polresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Informasi Terkait