Polresta Surakarta – Polda Jateng– Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tiga pria berinisial PH (42), TP (49), dan BJ (56), yang diketahui merupakan warga Serengan, Surakarta, diamankan saat tengah asyik mengonsumsi minuman keras (miras) di sebuah halaman rumah warga di Jalan Langen Asmoro, Kemlayan, Kecamatan Serengan, pada Senin malam (17/6/2025).
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Tim Sparta.
“Masyarakat melaporkan adanya sekelompok warga yang berpesta miras sejak pukul 20.00 WIB dan dianggap mengganggu kenyamanan serta ketertiban lingkungan,” ujar Kompol Edi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta segera meluncur ke lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, petugas mendapati ketiga pria tersebut tengah asyik mengonsumsi miras. Tim langsung melakukan penggeledahan, pencarian barang bukti, serta mengamankan para pelaku.
Dalam penyisiran, petugas menemukan satu botol miras jenis ciu (minuman lokal) berukuran 600 ml yang tersisa seperempat botol. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama ketiga pelaku.
“Ketiganya kemudian dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan pendataan dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku “Tipiring,” tambah Kompol Edi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari patroli preventif yang rutin dilakukan oleh Tim Sparta dalam rangka menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya menjelang perayaan malam 1 Suro yang kerap diwarnai peningkatan aktivitas keramaian di sejumlah titik di Kota Surakarta.
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Tim Sparta guna terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.