Polresta Surakarta- Polda Jateng– Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta Polda Jawa Tengah mengamankan seorang laki-laki berinisial WAW (25), warga Sukoharjo, yang kedapatan membawa belasan botol minuman keras (miras) di area Pintu C Stadion Manahan Solo, Sabtu (08/11/2025).
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H. membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, penangkapan bermula saat Tim Sparta Sat Samapta melakukan kegiatan sterilisasi dan patroli pengamanan di sekitar Stadion Manahan Solo menjelang pelaksanaan pertandingan sepak bola.
“Saat pelaksanaan sterilisasi, petugas mendapati satu unit kendaraan mencurigakan di area Pintu C. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan belasan botol minuman keras di dalam mobil tersebut,” jelas Kompol Edi.
Dari hasil pemeriksaan, pengemudi mobil mengakui bahwa miras tersebut merupakan pesanan dari temannya yang berencana menyaksikan pertandingan dan akan bertemu di area parkir Stadion Manahan.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 13 botol air mineral ukuran 600 ml berisi arak Bali,1 botol bir merek Atlas ukuran 620 ml, dan 1 unit kendaraan bermotor (KBM) Toyota Innova Reborn.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk dilakukan penindakan sesuai prosedur Tipiring.
Kompol Edi menegaskan bahwa kegiatan pengamanan dan sterilisasi di sekitar Stadion Manahan dilakukan guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama pertandingan berlangsung.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran atau konsumsi minuman keras di area publik, apalagi di sekitar stadion. Hal ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menonton pertandingan,” tegas Kasat Samapta.




