Tim Sparta Samapta Polresta Surakarta Amankan Perkelahian Kakak-Adik di Danukusuman

| June 11, 2025

Polresta Surakarta – Polda Jateng — Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta sigap mendatangi lokasi perkelahian antara seorang pria dan wanita di sebuah pekarangan rumah di wilayah Danukusuman, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, Selasa (10/6/2025) malam sekitar pukul 19.45 WIB.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, SIK, MH melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, SH, MH menyampaikan bahwa Tim Sparta yang saat itu tengah melaksanakan patroli lingkar wilayah menerima laporan dari Call Center Tim Sparta mengenai adanya perkelahian di lokasi tersebut.

“Setibanya di lokasi, Tim Sparta mendapati perkelahian tersebut sudah berhasil dilerai oleh warga dan keluarga. Namun, pria terduga pelaku yang diketahui berinisial RLJ (37), warga Danukusuman, masih tampak emosi. Ia sempat mengucapkan kata-kata dengan nada tinggi, bahkan melakukan pengancaman terhadap Tim Sparta maupun korban, serta berupaya mencari benda yang diduga akan digunakan untuk melukai,” ucap Kompol Edi.

“Melihat situasi yang belum sepenuhnya kondusif dan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, petugas kemudian melakukan upaya paksa dengan melumpuhkan dan mengamankan RLJ untuk dibawa ke Mako Polresta Surakarta,” ujarnya

Kasat Samapta menambahkan Dari keterangan singkat yang dihimpun di lokasi, perkelahian ini melibatkan hubungan keluarga antara kakak dan adik. Keributan dipicu oleh permintaan uang dari RLJ kepada adiknya yang berinisial DRKR (29), namun permintaan tersebut ditolak. Penolakan diberikan karena permintaan uang sudah sering terjadi dan adiknya mengetahui bahwa uang tersebut kerap digunakan oleh RLJ untuk membeli narkotika jenis pil penenang.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada lengan kiri, betis kiri, serta mengeluhkan pusing di bagian kepala,” ungkapnya

Baik korban maupun pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Namun, setelah dilakukan mediasi oleh petugas, mengingat hubungan keduanya masih satu keluarga, korban dan pelaku sepakat untuk berdamai. Pelaku menyatakan permohonan maaf secara tertulis, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta tidak akan mengganggu adiknya maupun istrinya di kemudian hari.

Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, kasus perkelahian keluarga ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Informasi Terkait