Polresta Surakarta – Polda Jateng — Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan dua orang warga Kecamatan Banjarsari berinisial MRN (22) dan PBS (28) yang kedapatan dalam kondisi mabuk di kawasan Underpass Joglo, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada Minggu (14/12/2025) dini hari.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto, SH., MH. mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan saat Tim Sparta melaksanakan kegiatan patroli malam guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Pada saat patroli melintas di kawasan Underpass Joglo, petugas mendapati dua orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Tim kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelas Kompol Edi.
Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa kedua orang tersebut berada dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman beralkohol. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu botol minuman keras jenis ciu berukuran 650 mililiter sebagai barang bukti.
“Selanjutnya, kedua orang tersebut beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan penindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring),” tambahnya.
Kompol Edi Sukamto juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras, terutama di tempat umum, karena dapat mengganggu ketertiban serta membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Polresta Surakarta, lanjutnya, akan terus meningkatkan patroli rutin sebagai upaya pencegahan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Surakarta.




