Polresta Surakarta- Polda Jateng β Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta kembali menunjukkan respons cepatnya dalam menindak laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras). Seorang pria berinisial S (67) diamankan di rumahnya di Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pada Kamis (30/10/2025) malam.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli miras di rumah milik pelaku.
βTim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta berbekal laporan warga melakukan pengecekan di lokasi. Masyarakat sekitar melaporkan bahwa sering terlihat orang keluar-masuk dari rumah pelaku sambil membawa kantong plastik hitam. Setelah kami datangi, pemilik rumah mengakui bahwa dirinya menjual miras jenis ciu,β terang Kompol Edi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh miras tersebut dari wilayah Bekonang, Sukoharjo, kemudian dijual kepada orang-orang yang sudah dikenalnya. Ia juga mengakui kadang mengonsumsi sendiri barang tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti enam botol air mineral ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis ciu yang disembunyikan di bawah kursi tamu.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kasat Samapta menegaskan bahwa kegiatan penindakan seperti ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polresta Surakarta dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal di wilayah Kota Surakarta.




