Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta Amankan Penjual Miras di Keprabon

| August 9, 2025

Polresta Surakarta – Polda Jateng – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) berinisial SP (55), warga Keprabon, Banjarsari, pada Sabtu (09/8/2025).

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pria berinisial SR (45) yang kedapatan pesta miras di Plaza Sriwedari.

“Dari keterangan SR, miras yang dikonsumsinya dibeli dari SP, warga Keprabon. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sparta segera melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah SP,” terang Kompol Edi.

Saat petugas tiba, SP mengakui bahwa dirinya memang menjual miras jenis ciu, meskipun hanya kepada orang yang dikenal. Ia juga mengaku selain menjual, dirinya turut mengonsumsi miras tersebut secara pribadi. Aktivitas ini telah dilakukannya selama hampir enam bulan.

Dengan didampingi Tim Sparta, SP kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan miras. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 botol air mineral ukuran 600 ml berisi ciu.

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk diproses sesuai prosedur tindak pidana ringan (Tipiring),” pungkasnya

Informasi Terkait