Polresta Surakarta – Polda Jateng— Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan tiga pria yang diduga sebagai Debt Collector (DC) di Jalan Adi Sucipto, Surakarta, pada Sabtu (17/5/2025). Ketiganya diketahui merupakan warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Call Center Tim Sparta.
“Dalam laporan tersebut, warga melaporkan adanya tiga orang mencurigakan yang diduga merupakan anggota kelompok “Mata Elang” atau Debt Collector yang sedang memantau target di sekitar Jalan Adi Sucipto,” ujar Kompol Arfian.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta segera menuju lokasi sesuai petunjuk pelapor. Setibanya di tempat kejadian, tim Sparta menemukan tiga orang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Ketiganya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Kasat Samapta mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi singkat, ketiga pria tersebut mengakui bahwa mereka merupakan Debt Collector dari salah satu perusahaan pembiayaan. Mereka juga menunjukkan surat tugas dan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai bukti identitas dari perusahaan yang menaungi mereka.
“Adapun identitas ketiga pria tersebut berinisial DP (48), H (43), dan ENA (38). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta,” jelasnya.
“Barang bukti yang turut diamankan oleh petugas antara lain tiga unit handphone, tiga buah KTA dari perusahaan terkait, tiga lembar surat tugas, serta dua unit sepeda motor yang digunakan oleh para DC tersebut,” urai Kasat Samapta.
“Ketiga pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk diproses lebih lanjut. Sesuai prosedur, ketiganya akan mendapatkan pembinaan serta diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Kompol Arfian.
“Polresta Surakarta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Laporan masyarakat menjadi salah satu komponen penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Surakarta,” pungkasnya