Polresta Surakarta – Polda Jateng– Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) jenis ciu di Kota Surakarta, berawal dari penangkapan seorang konsumen hingga terungkapnya penjual.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan bermula pada Sabtu (09/8/2025) saat Tim Sparta mengamankan seorang pria berinisial SR (45), warga Jebres, yang kedapatan pesta miras di Plaza Sriwedari, Laweyan.
“SR diamankan karena membuat resah pengunjung, berbicara melantur akibat pengaruh minuman keras,” ujar Kompol Edi.
Dari hasil pemeriksaan, SR mengaku miras yang dikonsumsinya dibeli dari SP (55), warga Keprabon, Banjarsari. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sparta langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah SP.
“Saat didatangi, SP mengakui bahwa dirinya memang menjual miras jenis ciu, meskipun hanya kepada orang yang dikenalnya. Ia juga mengaku sudah melakukan aktivitas ini selama hampir enam bulan,” terang Kompol Edi.
Dari rumah SP, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 botol air mineral ukuran 600 ml berisi ciu. Baik pelaku maupun barang bukti langsung dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk diproses sesuai prosedur tindak pidana ringan (Tipiring).
Kasat Samapta menegaskan bahwa Polresta Surakarta akan terus melakukan operasi miras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran miras sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsinya,” tegasnya.