
Polresta Surakarta- Polda Jateng – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan tiga pria berinisial PHUP (59), S (65), dan I (55), yang kedapatan sedang melakukan pesta minuman keras (miras) di Jalan Cocak, Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada Minggu (13/04/2025) pukul 14.00 WIB.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center Tim Sparta. Laporan tersebut menyebutkan adanya sekelompok warga yang tengah menggelar pesta miras di kawasan Jalan Cocak I, Sidorejo RT 04/RW 02, Kelurahan Mangkubumen.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta langsung menuju lokasi dan mendapati ketiganya sedang asyik mengonsumsi miras di halaman rumah,” ujar Kompol Arfian.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua botol minuman keras jenis ciu berukuran 1500 ml. Selain itu, para pelaku langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
Menurut keterangan warga sekitar, kegiatan pesta miras tersebut telah meresahkan lingkungan karena dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mako Polresta Surakarta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, melalui prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tambah Kompol Arfian.
Polresta Surakarta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.