Polresta Surakarta – Polda Jateng – Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan modus jambret yang terjadi di kawasan Kampung Batik Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AI (35) yang diduga merampas sebuah iPhone 13 milik seorang perempuan saat korban tengah berjalan-jalan dan berfoto bersama rekannya.
Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo, saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (18/9/2026) sore, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Wijaya Kusuma, Kampung Batik Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 17.05 WIB.
“Jajaran Polresta Surakarta melalui Polsek Pasar Kliwon berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan modus jambret. TKP berada di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon,” ungkap AKBP Heru.
Korban diketahui bernama Liela, warga Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Saat kejadian, korban tengah berjalan-jalan di sekitar Pasar Klewer bersama dua rekannya, Adinda dan Abrina.
Ketiganya kemudian berjalan kaki menyusuri Jalan Wijaya Kusuma sambil mengabadikan momen menggunakan telepon seluler.
Pelaku diduga telah mengamati situasi dengan beberapa kali melintas di sekitar lokasi. Ketika melihat korban lengah dan sedang memegang iPhone 13 warna Scarlet, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario mendekati korban.
“Pelaku menarik paksa telepon seluler yang saat itu sedang dipegang korban menggunakan tangan kirinya. Setelah berhasil mengambil HP tersebut, pelaku langsung melarikan diri,” jelas Wakapolresta.
Aksi tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Rekaman CCTV kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi petugas dalam melakukan penyelidikan.
Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon selanjutnya melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Petugas Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta kemudian berhasil mengamankan AI (35) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pasar Kliwon Iptu Lilik menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga beraksi seorang diri.
Dari keterangan pelaku kepada penyidik, yang bersangkutan juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, sebelum melakukan aksinya di kawasan Kauman, Surakarta. Keterangan tersebut masih didalami petugas untuk pengembangan lebih lanjut.
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat, khususnya wisatawan yang beraktivitas di ruang publik dan kawasan wisata, agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga.
Masyarakat diharapkan tidak lengah saat menggunakan telepon seluler di tempat terbuka serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui maupun menjadi korban tindak pidana.
“Tetap waspada saat beraktivitas dan mengabadikan momen di ruang publik. Pastikan barang berharga selalu dalam pengawasan agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.” imbau Wakapolresta.




