Polresta Surakarta- Polda Jateng- Iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) menjadi pintu masuk jaringan perdagangan orang untuk menjerat anak-anak asal Sukabumi, Jawa Barat. Bukannya mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, para korban justru dibawa ke wilayah Solo Raya dan dieksploitasi dalam praktik prostitusi online.
Modus perekrutan tersebut terungkap setelah Polresta Surakarta membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 14 tersangka, terdiri dari seorang muncikari dan 13 operator aplikasi.
Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko mengatakan jaringan tersebut memanfaatkan aplikasi percakapan yang dikenal sebagai “aplikasi hijau” untuk menawarkan korban kepada pelanggan di Solo, Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Klaten hingga Wonogiri, Selasa, (27/10/26).
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menemukan empat korban perempuan berusia 15 hingga 17 tahun. Dua di antaranya diketahui berinisial LS (17) dan NPR (17), yang direkrut dari Sukabumi sebelum dibawa ke Solo Raya.
Penyelidikan mengungkap para korban tidak direkrut untuk menjadi pekerja seks komersial sejak awal. Salah seorang tersangka yang berperan sebagai muncikari mengakui para korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART), namun sesampainya di Jawa Tengah justru dieksploitasi dalam bisnis prostitusi online.
Jaringan tersebut diduga telah berjalan selama sekitar 10 bulan. Para korban ditempatkan untuk melayani pelanggan di berbagai wilayah Solo Raya, sementara operasional jaringan dikendalikan oleh seorang muncikari yang dibantu 13 operator aplikasi.
Menurut AKBP Condro, setiap korban bisa melayani hingga 10 pelanggan dalam sehari. Tarif yang dipatok berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per transaksi, sementara korban dijanjikan gaji bulanan sekitar Rp5 juta hingga Rp5,5 juta.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas prostitusi online di salah satu hotel di Solo. Dari pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Donohudan, Boyolali, yang digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus pusat operasional jaringan tersebut.
Sebanyak 14 tersangka diamankan, terdiri atas seorang muncikari dan 13 operator aplikasi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 24 unit telepon genggam, 65 kondom, dua pelumas, lima buku rekap transaksi, serta uang tunai Rp8,65 juta.
Dua korban saat ini telah dititipkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi.
Kapolresta Surakarta menegaskan bahwa perkara tersebut sebagai bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang serius karena melibatkan eksploitasi anak. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




