Terungkap! Pria di Penumping Solo Kedapatan Bawa Sabu, Polisi Sita Dua Motor

| October 29, 2026
Polresta Surakarta – Polda Jateng– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Surakarta kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Solo. Seorang pria berinisial AN (30) diamankan polisi setelah kedapatan diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Penumping, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 23.15 WIB. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,71 gram beserta pembungkusnya.
Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko melalui Kasat Resnarkoba Kompol Agus Syamsudin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Sat Resnarkoba Polresta Surakarta bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AN di lokasi kejadian.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AN di wilayah Penumping, Laweyan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kompol Agus.
Selain satu plastik klip berisi sabu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam dan dua unit sepeda motor, termasuk Suzuki Satria FU, yang diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, AN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Rahmat KTS dengan harga Rp350.000.
Kepada petugas, AN mengaku sabu yang dibelinya itu rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Rahmat KTS seharga Rp350 ribu dan rencananya akan dikonsumsi sendiri,” jelas Kompol Agus.
Meski demikian, polisi tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Polresta Surakarta berkomitmen terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika demi menjaga Kota Solo dari ancaman bahaya narkoba.

Informasi Terkait