Sat Resnarkoba Polresta Surakarta Amankan Kurir Narkoba di Sondakan, 12 Paket Sabu Berhasil Disita

| March 28, 2025

Polresta Surakarta- Polda Jateng- Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta kembali mengamankan seorang kurir Narkoba jenis sabu di halaman parkir sebuah rumah kos di wilayah Sondakan Kecamatan Laweyan kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH.MH membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang laki – laki inisial TS alias Benjo (41) warga Ceper Klaten yang diduga sebagai kurir Narkoba jenis Sabu.

“Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada hari Selasa (25/ 03/ 2025 ) sekira pukul 21.30 Wib di halaman parkir sebuah rumah kos di wilayah Sondakan Kecamatan Laweyan kota Surakarta,” ucap Kompol Edi.

“Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan 12 paket sabu seberat 6,52 Gram, 12 sobekan kertas putih yang dililit isolasi coklat, tas warna biru dongker, 1 unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 unit Sepeda motor Honda Scopy Warna Hitam Putih,” paparnya.

Menurut pengakuan pelaku, bahwa sabu tersebut adalah milik sdr. AD ( masih DPO) dan pelaku disuruh untuk menanam/meletakkan sabu tersebut sesuai perintah AD.

Dari hasil perbuatannya tersebut pelaku mendapat upah uang tunai Rp 500.000,- dan 1paket sabu yang telah habis dikonsumsi.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kompol Edi.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Informasi Terkait